"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin)," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita
"Masih kami dalami," ungkap Yuldi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.
Ada juga aset berupa properti dan kendaraan. Sejauh ini, otal aset yang sudah disita mencapai Rp 307 miliar.Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron. (Humas/Mabespolri)