Keceplosan Saat bertengkar S Akui Gauli Putri tirinya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Keceplosan Saat bertengkar S Akui Gauli Putri tirinya

One Redaksi
Sabtu, 11 Juni 2022

Hukrimnews-Banyuwangi :Tindakan Tidak Terpuji dilakukan  S (53)warga wilayah hukum Polsek Tegaldlimo,  bikin geleng-geleng kepala. S dengan keji tega memperkosa anak tirinya.tindakan tidak terpuji S  terungkap ketika S Keceplosan telah menggauli Anak tirinya kepada sang istri ketika ke Duanya sedang bertengkarsaat ia bertengkar dengan istrinya. Saat itu, tersangka keceplosan ke istrinya bahwa telah memperkosa anak tirinya.


Saat dikonfirmasi awak media Sabtu 11 Juni 2022 Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan kejadian ini terungkap pada tanggal 3 Juni 2022 lalu saat itu pelaku dan istrinya tengah bertengkar. 


“Saat pertengkaran itu, pelaku mengatakan jika sudah menyetubuhi korban,” imbuh Bambang.
AKP Bambang menambahkan akibat dari keceplosan tersangka rupanya menarik perhatian kakak korban dan istrinya. Mereka kemudian menanyakan kebenaran kepada korban langsung.Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” terang Bambang.


Tak terima atas perbuatan tersangka, kakak korban akhirnya melaporkan ayah tirinya itu ke Polsek Tegaldlimo. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

hukrimnews(One) 
“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka sudah kami amankan ,” tutur Bambang.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti seprei warna merah motif bunga, sebuah handuk dan bra milik korban. Saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ad Section