Duel Maut Buleleng, Ternyata Bermotif Kecurigaan Korban Mata Mata Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Duel Maut Buleleng, Ternyata Bermotif Kecurigaan Korban Mata Mata Polisi

Redaksi Utama
Rabu, 20 Juli 2022

 

Hukrimnews - Kasus duel dua orang warga banjar Kubu Desa Pegayamana Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng Bali yang berakhir kematian keduanya, terkuak sudah. 

Dari BAP pihak kepolisian Polres Buleleng, yang menggelar Press Conferencenya pada Rabu (20/07) diketahui bahwa .


Peristiwa maut itu Berawal dari kedatangan Edy Salman (almarhum) bersama-sama dengan Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi (almarhum) dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran Ketut Fauzi menjadi mata-mata Polisi.


Kedatangan Edy Salam pada awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaan Edy Salman terhadap Ketut Fauzi sebagai mata-mata Polisi. 


Namun, Edy Salam  yang diketahui membawa senajata tajam pedang, membuat Ketut Fauzi langsung mengambil pedang dan langsung menebas Topan Hariadi Alias Zakaria. Akibatnya ia luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi.


Selanjutnya dari BAP dan Olah TKP didapatkan informasi bahwa,  Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumahnya dan serangan tersebut dibalas, dan terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy roboh.


Melihat Edy Salman roboh/terkapar, tiba-tiba Nu Ul Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan korban tersandar ditembok dengan luka.


Kejadian tersebut terdengar oleh warga sehingga Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.


Diketahui insiden duel itu terjadi pada hari Minggu (03/07) pukul 23.30 wita di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dan akibat kejadian tersebut Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.


Selanjutnya Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Budayana, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri. Dan pada hari Sabtu (09/07) Pukul 02.00 wita mendapatkan informasi bahwa Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria sedang bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung Desa Pegayaman dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum.


Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi (almarhum).


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) diantaranya; mengambil sepeda motor di wilayah banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan ditempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria.


Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi Alias Zakaria dan Edy Salman (almahum) telah melakukan perbuatan pidana diantaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan hariadi Alias Zakaria terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di pura dalam Gitgit.


 Sehingga untuk kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, untuk tersangka NU UL MAKMUN, kelahiran pada 1995, Alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, disangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah 2 (dua) bilah Pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan 1 (satu) bilah Parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.


Sedangkan untuk tersangka TOPAN HARIADI alias ZAKARIA, kelahiran tahun 1990, Alamat Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk OPPO dan 1 Hp Merk Afan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana.

Diketahui kedua tersangka sempat buron selama seminggu di tengah hutan sekitar Kecamatan Sukasada, namun dengan komunikasi dan pencarian yang dilakukan Satreskrim Polres Buleleng dan Unit Reskrim Polsek Sukasada bersama para bhabinkamtimbas disekitar desa TKP, keduanya lantas menyerah karena menderita luka luka. (Rillies/One)

Ad Section