31 Agustus Esok Terakhir Batas Penghapusan Bunga Denda dan Pajak masyarakat diminta untuk Memperhatikanya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

31 Agustus Esok Terakhir Batas Penghapusan Bunga Denda dan Pajak masyarakat diminta untuk Memperhatikanya

One Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2022

hukrimnews.my.id-Peraturan Gubernur Bali nomor 14 Tahun 2022 tentang penghapusan sangsi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor, membuat banyak masyarakat sangat terbantu, khususnya bagi masyarakat buleleng.

Dalam Pergub Bali No 14 Tahun 2022 ini, langkah dan upaya UPTD PPRD Kabupaten Buleleng dalam realisasinya patut diacungi jempol, pasalnya dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan bunga dan denda, UPTD PPRD Buleleng membuat program dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan informasi ke masyarakat dengan cara door to door, menyebarkan selebaran, dan samsat keliling.

Kepala UPTD PPRD Kabupaten Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya kepada awak media, saat ditemui di kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, jalan laksamana Barat, Baktiseraga, kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Senin, (29-8-2022).

 Menyampaikan bahwa 
"Relaksasi Pajak Daerah berupa diskon pajak dilakukan di awal bulan april ini, dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, oleh karena itu, langkah dan upaya yang kami lakukan ini,  agar masyarakat buleleng dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya." Ucapnya.

Lebih lanjut Adi wijaya mengatakan 
"Besok tanggal 31 agustus adalah Hari terakhir untuk relaksasi diskon pajak daerah atau penghapusan bunga dan denda pajak, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya agar, memanfaatkan hari ini dan esok, sebagai waktu terakhir dalam relaksasi diskon pajak. setelah tanggal 31 agustus ini semua kembali normal lagi dalam pengurusan kewajiban pajak," ujar Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Buleleng. (Red) 

Ad Section