Klungkung-Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., hadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa, (2/08/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH., M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura Ni Made Dwi Sukrani, S.H., Kepala BNNK Klungkung, Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H, Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K.,Kasi Propam Iptu I Made Sutama
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,menyampaikan bahwa hari ini menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis sabu seberat 905,14 (sembilan ratus lima koma empat belas) gram bruto atau 873,14 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma empat belas) gram netto dan narkotika jenis Gorilla seberat 17,28 (tujuh belas koma dua puluh delapan) gram bruto atau 13,97 (tiga belas koma sembilan puluh tujuh) gram netto, Obat-obatan sebanyak 617 (enam ratus tujuh belas) buah, Handphone sebanyak 18 (delapan belas) unit, Bong (alat hisap sabu) sebanyak 9 (sembilan) buah, Papan judi bola adil sebanyak 1 (satu) buah, serta Barang bukti lainnya.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.Ujarnya
Sementara itu Kapolres Klungkung usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Klungkung. Imbuhnya(Red)