Bhabinkamtibmas Desa Bubunan Selesaikan Masalah Dengan Sipadu Beradat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bhabinkamtibmas Desa Bubunan Selesaikan Masalah Dengan Sipadu Beradat

One Redaksi
Jumat, 05 Agustus 2022


Hukrimnews
-Salah satu peran dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam melaksanaan tugasnya di desa binaannya selalu memberikan himbauan kamtibmas, dan juga diperlukan peran serta masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan keharmonisan dalam pergaulan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sosial di masyarakat.

Setiap adanya pemasalahan di desa binaan, seyogyanya Bhabinkamtibmas mengetahuinya sehingga dapat dicarikan solusi dan pemecahan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

 Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Bubunan Aipda I Made Subagiasa saat menangani permasalahan yang ada di desa binaannya terhadap satu masalah.

Dimana warganya menuduh seseorang telah melakukan perbuatan pidana sehingga dapat mencemarkan nama baik yang dituduh, segera mendapatkan penanganan dini oleh bhabinkamtibmas.

Penanganan masalah yang dilakukan Bhabinkamtibmas dengan melibatkan aparat desa baik perbekel dan kelian dinas, tokoh masyarakat lainnya dan Babinsa, bersama-sama memberikan jalan yang terbaik bagi permasalahan tersebut.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 memanggil warga masyarakat yang memiliki masalah yaitu Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama yang dituduh oleh Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara.

Hal ini dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat mencemarkan nama baik Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama, untuk datang kekantor Perbekel Bubunan dipertemukan dengan tujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian masalah dilakukan dengan Sipandu Beradat ( Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) yang ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor : 26 Tahun 2020.

Setelah diberikan pemahaman hukum terhadap Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara yang telah menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana tanpa bukti merupakan pencemaran nama baik karena ada aturan hukumnya yang mengatur tentang hal itu.

Sehingga Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara menyadari kekeliruannya sehingga meminta maaf kepada Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama.

Karena adanya permintaan maaf dari Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sehingga pihak korban memaafkannya.

Dan akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan membuat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui aparat desa setempat.

Bhabinkamtibmas Desa Bubunan atas seijin Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H., menyampaikan bahwa setiap permasalahan yang ada di desa binaannya sesuai dengan arahan pimpinan Polri.

"Yang sifatnya ringan untuk dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak," ucapnya.(Red) 

Ad Section