Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur WS Berhasil Dibekuk tim Polres Buleleng

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur WS Berhasil Dibekuk tim Polres Buleleng

One Redaksi
Rabu, 28 September 2022


HUKRIM NEWS - 
Pelarian WS (49)akhirnya berakhir Setelah Sempat melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur, seorang duda terancam dipenjara 15 tahun.Kasus ini berawal dari orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan bahwa anak gadisnya menghilang. Setelah dilakukan pencarian oleh polisi, korban ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Kabupaten Klungkung . 

Korban saat meninggalkan rumah, di jemput terduga pelaku dan di bawa ke wilayah Tabanan, Denpasar, dan klungkung. Setelah korban ditemukan dan dilakukan permintaan keterangan, ternyata pelaku telah menyetubuhinya korban yang dilakukan berulang kali hingga kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan. Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, S.I.K., M.H. . “Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan 2 bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER.” Ungkapnya.

Kasatreskrim Hadimastika menambahkan, Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suma sama suka, namun karena korban adalah anak dibawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan. “Pelaku dijerat pasal dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual(Red

Ad Section