Putusan Denda Berbeda, Deposan LPD Anturan Lakukan Protes

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Putusan Denda Berbeda, Deposan LPD Anturan Lakukan Protes

One Redaksi
Minggu, 16 Oktober 2022


hukrimnews.my.id-Para Deposan LPD Anturan  melakukan protes terhadap Pengadilan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Negeri Buleleng berkaitan dengan putusan denda yang berbeda atas kasus pengancaman dengan terdakwa, Wakil Kelian Adat DesaAnturan Ketut Supandra.

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Nomor:117/Pid.Sus/2022/PN Singaraja Tanggal 5 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Buleleng mengeksekusi terdakwa Ketut Supandra, atas kasus pengancaman, kepada Koordinator Deposan LPD Anturan  Ketut Yasa, selama 4 bulan kurungan dan denda 100 juta.

Namun kemudian saat petikan putusan majelis Hakim dibuat oleh panitera pengadilan Negeri Singaraja, tertulis dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara serta denda 5 juta. Hal itulah kemudian memicu aksi protes yang dilakukan para deposan LPD Anturan.


Korlap Deposan LPD Anturan Ketut Yasa. Sabtu 15 Oktober 2022 mengaku prihatin atas perbedaan jumlah denda pada petikan panitera dengan putusan majelis Hakim. “Saat kami menerima petikan putusan pengadilan Negeri Singaraja berbeda dengan putusan yang dibacakan majelis Hakim, kami mendatangi PN Singaraja kemarin, untuk mengkonfirmasi serta Konfirmasi  terhadap  petikan putusan tersebut, sesuai dengan yang dibacakan majelis Hakim,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Buleleng mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh jaksa eksekutor, setelah menerima petikan putusan dari PN Singaraja dan terdakwa telah diserahkan kepada petugas lapas kelas IIB singaraja untuk menjalani masa hukuman.

“Perbedaan tersebut telah diklarifikasi sebagai kesalahan pengetikan, dan sudah dilakukan perbaikan oleh pihak PN singaraja sebagai dasar eksekusi, sesuai putusan yang dibacakan majelis Hakim di persidangan,” papar Jayalantara.

Jayalantara juga menegaskan, Terdakwa telah dieksekusi sesuai dengan putusan majelis Hakim yaitu, 4 bulan penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH tidak menampik adanya perbedaan putusan dalam petikan putusan tersebut, dengan denda yang dibacakan oleh majelis Hakim.

“Adanya perbedaan itu, jubir dari PN Singaraja  setelah konfirmasi oleh pihak pelapor  dibenarkan bahwa terjadi perbedaan putusan dengan dalih karena kesalahan pengetikan, yang sebenarnya pada saat musyawarah majelis Hakim, yang dimusyawarahkan itu dendanya 100 juta , seperti yang diucapkan di persidangan,” ucap Hermayanti.

Sementara, Wakil Kelian Adat DesaAnturan Ketut Supandra telah menjalani putusan hasil sidang di Pengadilan Negeri Singaraja dan telah diserahkan ke Lapas kelas IIB Singaraja(Red

Ad Section