Natal 2022 , 7 Napi Lapas llB Singaraja Terima Remisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Natal 2022 , 7 Napi Lapas llB Singaraja Terima Remisi

One Redaksi
Minggu, 25 Desember 2022

Hukrimnews-Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mendapat potongan masa tahanan atau remisi pada Natal 2022. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Kelas IIB Singaraja, Minggu (25/12/22).

"Tahun ini, ada tujuh warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal Tahun 2022," kata Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna.


Sutresna memastikan, pemberian remisi Natal tahun ini tidak ada napi yang mendapat RK II atau langsung bebas. Adapun potongan masa tahanan dari ketujuh warga binaan itu antara lain 15 hari (1 orang) dan satu bulan (6 orang).

Sutresna menambahkan perolehan remisi diberikan berdasarkan perkara sendiri yang didominasi kasus narkotika. Rincianya, 4 orang warga binaan dari perkara narkotika, 1 orang dari perkara perlindungan anak, dan 2 orang dari perkara pencurian.

Setelah pemberian remisi, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah Natal yang dipimpin oleh empat pendeta dari Gereja Advent Singaraja. Sutresna berharap warga binaan terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali.

"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," tutupnya.(Red


Ad Section