Akui Kesalahan Pelaku Mengembalikan Kerugian Yang Dialami Toko Krisna Mart Girimas.

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Akui Kesalahan Pelaku Mengembalikan Kerugian Yang Dialami Toko Krisna Mart Girimas.

One Redaksi
Selasa, 10 Januari 2023





Hukrimnews - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Gede Tila Ariasa, (24), yang diberhentikan pada tanggal 5 Januari 2023 oleh pemilik toko Krisna Mart Girimas yang diduga mengambil barang/uang.

Ternyata melibatkan dua orang teman lainnya yaitu Kadek Agus Satriawan(20) yang diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) yang diberikan uang sebesar Rp. 100.000.-

Karena kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 1.300.000.- dan tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat. 



Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang disampaikan dihadapan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di Polsek Sawan.

Hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama yang terdiri dari tiga orang, bersedia untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban pada tanggal 12 Januari 2023.

Serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Permintaan maaf para terduga, diterima langsung pemilik toko Krisna Mart Girimas Gede Sutarma Jaya (36).

Sehingga korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diselesaikan dengan kekeluargaan. 

“Kesepakatan yang disepakati dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta perbekel desa Girimas,” ucap Kapolsek. (Red

Ad Section