Bermodal Rekaman CCTV Dua Orang Pencuri Uang Sesari Pura Ponjok Batu

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bermodal Rekaman CCTV Dua Orang Pencuri Uang Sesari Pura Ponjok Batu

One Redaksi
Jumat, 10 Februari 2023

Hukrimnews- Terbilang Nekat Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Dua Orang Pemuda Mare Sudarma Alias Tabis (27) Bersama Kadek Sudiarta dimana keduanya dengan nekat mengambil Uang sesari yang ada di Pura Ponjok Batu Desa Pacung Kecamatan Tejakula  Pada Bulan Desember Lalu. keduanya ditangkap 8 Pebruari 2023 Lalu di  Desa Bengkala. 


Kapolsek Tejakula Akp Gede Sudiana Mengatakan Kejadian ini berawal ketika salah seorang Pengempon Pura melihat kotak sesari yang ada di Pura, Ponjok Batu dalam keadaan rusak, kemudian saksi mengecek rekaman CCTV, dari sanalah diketahui wajah kedua Pelaku , kemudian dari hasil rekaman CCTV tersebut saksi melaporkan aksi tersebut ke aparat kepolisian 


Dalama melancarkan aksinya kedua pelaku berbagi tugas, dimana  Made Sudarma Alias Tabis Bertugas mengambil Uang dengan cara masuk melalui pintu samping pura ,Sedangkan Komang Sudiarta mengawasi situasi yang ada, disekitar dari atas motor,setelah berhasil merusak kotak sesari dan mengambil isinya kedua kabur menggunakan sepeda motor 


 “Para, Palaku saat diinterogasi oleh aparat kepolisian mengakui perbuatan nya uang dari hasil curian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,salah satu dari mereka beru saja bebas dengan kasus yang sama yaitu pencurian , Akibat kejadian tersebut dari pihak Pura   menyampaikan bahwa kerugian yang dialami kurang lebih  sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah),” Ujarnya.



 Salah seorang tersangka Made Sudarma Alias Tabis mengaku dirinya  diajak temannya untuk melakukan pencurian tersebut, dan juga dirinya membutuhkan uang untuk membeli keperluan sehari-hari sehingga ia ikut nekat mengambil uang sesari yang ada di Pura Ponjok Batu “Saya karena kepepet dengan keperluan akhirnya ikut  ajakan teman  untuk mengambil uang sesari yang ada di Pura Ponjok Batu,hasil dari aksi kami sudah kami bagi untuk dipergunakan membeli keperluan sehari-hari ,”Ungkapnya.



Dalam kasus ini Kedua tersangka Mare Sudarma Alias Tabis (27) Bersama Kadek Sudiarta(21) dijerat dengan pasal  Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan  ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(Red

Ad Section