Foto :Gede Merta Widiada(Perwakilan Keluarga Alm Made Sedana
Surat laporan keluarga alm Made Sedana Yang diwakili oleh Gede Merta Widiada, terhadap pelaku Ketut Sukadana sudah tertuang dan tindak lanjuti oleh pihak Reskrim dengan nomor: SP2HP/10/l/2023/Reskrim. Tertanggal 18 Januari 2023, Dan sudah memasuki tahap penyelidikan perkara.
Hal ini disebabkan ulah Ketut Sukadana yang dianggap sudah meyerobot lahan orang lain yang dimiliki komunal, yang juga merupakan lahan milik Alm Made Sedana seluas 110 m2 yang dimiliki beberapa orang yang terikat tali keluarga.
Tidak hanya menyerobot oknum Pegawai Kontrak tersebut juga sudah mensertifikatkan lahan waris milik orang lain secara sepihak. Dimana pewaris sah jatuh atas nama Gede Merta Widiada dan keluarga.
Atas perbuatannya, korban Gede Widiada dan keluarga yang merupakan pewaris meminta kepada pihak berwajib guna mengusut perkara ini.Hal ini disampaikan korban saat bertemu beberapa awak media pada, (03/02/2023)
" Apalagi statusnya bukan sebagai pemilik lahan sah yang kami miliki sebagai pewaris dan dikuatkan silsilah dari pihak kami," ujar korban pelapor.
Keluarga Korban, Gede Merta Widiada yang juga salah satu pewaris meminta OPD yang membawahi pegawai kontrak yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah itu dinon aktifkan atau dipecat sebab akan pasti mencoreng atau membawa bawa nama institusi pemerintah yang menaunginya
" Kami minta Kadis LH mengambil tindakan sebab oknum pegawai kontrak itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan diduga melakukan tindak pidana mensertifikatkan lahan kami, meski belum masuk fase persidangan yang bersangkutan patut di nonjobkan bila perlu dipecat biar nama lembaga atau instansi tidak terseret," pungkas Gede Merta Widiada. (Red)